perbankan for Dummies
perbankan for Dummies
Blog Article
adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha financial institution dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di lender tersbeut maupun nasabah debitur.
Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Secara sederhana, cara kerja lender berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi.
Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah.
Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Financial institution antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring.
Lender pemerintah: Lender jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri lender milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu lender milik pemerintah pusat dan lender milik pemerintah daerah.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa financial institution adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (not enough fund), serta memberikan jasa-jasa lender lainnya untuk motif revenue juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat, menyebabkan financial institution memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
Menurut Sommary, bank adalah suatu badan yang berfungsi mengambil dan memberikan kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Lender Indonesia bisa memberikan izin usaha sebagai bank umum atau perbankan financial institution perkreditan rakyat. Selain itu Lender Indonesia juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.
Lender Indonesia juga harus memperhatikan persaingan yang ada di antara lender-bank di Indonesia, tingkat kejenuhan jumlah bank di wilayah tertentu dan juga pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Lender umum juga bisa membeli sebagian atau seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak lewat pelelangan. Ketentuan pembelian agunan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Karena pentingnya peranan lembaga keuangan, maka lembaga keuangan perlu untuk dipayungi oleh perangkat hukum seperti undang-undang.
Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam financial institution dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.